SELAMAT DATANG DI BLOG "NURHADI RACHMAN"

Rabu, 13 April 2011

TUBECULOSIS DAN KEPATUHAN PENGOBATAN PADA ANAK


PATOFISIOLOGI :
Tuberculosis menyebar dari orang ke orang melalui udara oleh dropet nuclei yang merupakan partikel partikel kecil di udara yang berisi kompleks Mycobacterium tuberculosis. Droplet nuclei memiliki ukuran yang sangat kecil untuk mencapai alveoli dan dapat tinggal di udara untuk waktu yang lama.
Setelah terhirup, droplet nuclei akan menetap dalam bronkioli dan alveoli. Infeksi berkembang tergantung virulen organism dan kemampuan mikroba untuk melawan makrofag. Makrofag akan menelan dan menghancurkan Mycobacterium yang masuk ketubuh, tapi kemampuannya terbatas untuk makrofag yang masih muda. Makrofag yang masih muda ini hanya dapat menelan saja sehingga Mycobacterium tetap hidup dan berkembang dan memenfaatkan makrofag untuk berpindah-pindah tempat.
Organisme yang masuk kealveoli akan di makan oleh makrofag dan terjadi fagositosis dan mungkin dapat tetap bertahan hidup (di makan oleh makrofag muda) kemudian akan memisah dengan lambat setiap 25-32 jam.
Setelah 14-21 hari Mycobacterium akan bereplikasi, basilus akan menyebar melalui system limfa ke hilar lymp nodes dan terus ke aliran darah ke tempat yang lebih jauh. Mycobacterium bersifat aerob obligatif sehingga angat membutuhkan O2 untuk hidup. Organisme bereplikasi selama 2-12 minggu hingga mencapai jumlah 103-104. Jumlah ini cukup untuk mendapatkan sel limfosit T- media respon imun yang dapat di deteksi dengan reaksi pada tubercular skin test dan mencegah replikasi lebih lanjut.
Pada orang dengan sel media imun lengkap  atau baik, limfosit t diaktivasi dan makrofag akan berbentuk granulomas yang akan membatasi multiplikasi dan penyebaran organisme (mekanisme tubuh agar tidak meyebar terutama di paru-paru).

Penularan :
Misalnya orang yang terkena tbc , batuk yang tidak hati-hati , seharusnya menutup mulut dan menjauhi anak anak .
Dapat disebabkan pula oleh makanan atau susu dan infeksinya bisa mulai pada mulut atau usus. Susu dapat mengandung tuberculosis dari  sapi ( bovine TB ), bila sapi sapi di daerah tersebut menderita tuberculosis dan susu tidak direbus sebelum  diminum. Infeksi  primer terjadi  terhadap usus atau terkadang pada amandel, tapi infeksi tuberkulosis sapi pada manusia jarang diketemukan di Negara-negara dalam angka prevalensi yang tinggi.
Melalui kulit, kulit yang utuh tahan terhadap tuberkulosis yang jatuh di atas permukaannya, namun bila terdapat luka atau goresan , tuberkulosis dapat masuk dan mnyebabkan infeksi yang serupa dengan yang ditemukan pada paru. Infeksi kulit timbul pada pemukaan yang terpajan.


DIAGNOSIS :
Gejala umum TBC.
Batuk terus menerus dan berdahak selama 3 minggu, kadang kadang bercampur darah kalau sudah parah.
Nafsu makan dan BB turun
Kurang enak badan
Berkeringat malam tanpa disertai kegiatan
Demam , meriang lebih dari sebulan
Diare terus menerus walaupun sudah diberi obat diare.

Beberapa macam tes untuk menetapkan diagnosis adalah
- Acid Fast Basili (AFB) smear microscopy
- Cultivation of mycobacterium
- Tuberculin Skin Test (uji mantuk)
- Radiographic examination
- Nucleid Acid amplification.


Pokok pokok penting dalam membuat diagnosis pada anak :
1.       Adanya riwayat kontak dengan penderita tbc yang menular , terutama tinggal serumah
2.       Tes tuberculin yang + (> 10 mm)
3.       Adanya gambaran abnormal dari foto rontage ,
4.       Terdapat reaksi kemerahan lebih cepat (dalam 3 – 7 hari) setelah imunisasi dengan BCG
5.       Batuk batuk lebih dari 3 minggu
6.       Sakit dan demam lama atau berulang tanpa sebab yang jelas
7.       BB turun tanpa sebab yang jelas atau tidak naik dalam 1 bulan meskipun sudah dengan penangann gizi yang baik .

Bila 3 / lebih dari gejala diatas + , maka anak tersebeut dapat di diagnosis sebagai penderita tb.


PENGOBATAN:
Obat obat yang biasa di pakai untuk mengobatan TBC adalah :
Isoniazid  (H)
Rifampisin (R)
Piramizinamid (Z)
Etambutol (E)
Streptomisin (S)


Interaksi obat :
Reaksi yang terjadi diantara obat dan senyawa kimia , obat lain dan makanan dalam tubuh maupun permukaan tubuh dapat mmpengaruhi kerja obat yang dapat menyebabkan terjadinya pengurangan kerja obat atau sama sekali tidak mnimbulkan efek.
Interaksi obat  ada yang menguntungkan atau merugikan, yang menguntungkan itu dapat di manfaatkan untuk mngurangi efek samping, meningkatkan kerja obat, mengurangi dosis sehingga efek samping berkurang dan menurunkan resistensi M.O sedangkan efek yang merugikan harus di hindarkan.
Berikut adalah interaksi obat berdasarkan jenis obat yagn biasa di gunakan dalam pengobatan TBC :
1.       ISONIAZIDA
Isoniazida bila di berikan bersamaan dengan isofluran, paracetamol dan karbamazepin dapat menyebabkan hepatotoksisitas. Sedangkan bila di berikan bersamaan dengan antasida dan adsorben dapat menurunkan absorbs. Penambahan Sikloserin meningkatkan toksisitas pada SSP, teofilin dapat meningkat kadarnya bila di berikan bersamaan dengan isoniazida.
2.       RIFAMPISIN
Interaksi obat ini adalah mempercepet melabolisme dari metadon, absorbsi dikurangi oleh antasida, mempercepat metabolism dari teofilin, antidepresan trisiklik, antidiabetik.
3.       ETAMBUTOL
Garam Aluminium seperti dalam obat maag, daapt menunda dan mengurangi absorbs etambutol. Jika diperlukan garam aluminium agar di berikan dengan jarak beberapa jam.

OAT pada anak di berikan setiap hari bukan 2 atau 3 kali dalam seminggu.
Bertujuan untuk mengurangi ketika aturan minum obat jika obat tidak di minum setiap hari.
Saat ini paduan obat yang baru pada sebagian besar kasus TB anak adalah paduan RHZ. Fase intensif di berikan RHZ pada 2 bulan pertama ssedangkan fase lanjutannya diberikan rifampisin dan isoniazid selama 4 bulan.

Beberapa penyebab kegagalan terapi TBC pada pasien anak-anak:
-          Masa pengobatan yang sangat panjang (umumnya 6-9 bulan).
-          Resistensi antibiotic yang mungkin timbul bila digunakan dalam waktu yang panjang.
-          Banyaknya jumlah obat yang diminum.
-          Kurangnya monitoring saat meminum obat.
-          Efek samping yang muncul.
-          Harga oabat yang mahal

kesimpulan :  Tuberculosis menyebar dari orang ke orang melalui udara yang merupakan partikel partikel kecil di udara yang berisi kompleks Mycobacterium tuberculosis

sumber : http://repository.ui.ac.id/contents/koleksi/11/25253f3383a7c6c0c5f56146c78a46540d1a329c.pdf

Menyetel klakson


Sebal juga kalau klakson mobil/motor kita udah ga lantang lagi suaranya…
Lebih bete lagi kalau si klakson mati sebelah.
Jangan langsung ganti dulu boss…
Setiap klakson umumnya ada baut untuk menyetel frekuensi suaranya.
Nah.. ketika suara klakson sudah mulai ga asik lagi… kita bisa menyetelnya hingga ke frekuensi yang kita anggap paling uhuy.
Dimana sih baut penyetel yang dimaksud?
lihat foto di bawah…
Biasanya baut tersebut ditutup (sealed) dengan lilin/sealer.
Jadi jika tertutup oleh sealer, buang sealernya dengan obeng kecil, kemudian gunakan obeng untuk melakukan penyetelan.

Klakson standard/umum..

Untuk beberapa klakson model keong ada yang menggunakan baut kunci 10mm untuk penyetelannya…


Klakson merek BOSCH atau FER yang biasa digunakan di mobil merek BMW…

Klakson merek HELLA Standard…

komentar: janganlah menyetel klakson di malam hari atau mengganggu tetangga
sumber : http://www.saft7.com/bikin-lantang-klakson-sengau/

Lampu Halogen


Hampir seluruh produk otomotif baik mobil maupun motor sudah memakai lampu Halogen sebagai lampu penerangan utama. Dengan konsumsi daya yang sama, cahaya yang dihasilkan lampu halogen lebih terang dan lebih awet dibanding lampu biasa. Produk lampu halogen untuk otomotif yang banyak dikenal adalah jenis H1, H3, H4, H7, H8, H9, H10, H11, H12, H13, 9004, 9005, 9006, 9007, 880, 881, 884, 885, 896 dan sebagainya.
Apa sih lampu halogen itu?

Lampu pijar biasa berisi filamen tungsten, dibungkus dengan kaca dan disertakan di dalamnya campuran gas (umumnya Nitrogen, Argon dan Krypton). Ketika listrik disalurkan, maka filamen akan menjadi panas (bisa mencapai 2.000°C) dan kemudian terlihat membara. Bara terang tersebut kemudian menjadi sumber cahaya.
Lihat gambar di bawah ini..

Keterangan gambar:
  1. Daya listrik membuat filamen membara. Pada saat filamen membara, tungsten akan menguap.
  2. Tungsten yang menguap, kemudian terkondensasi pada dinding kaca yang lebih dingin.
  3. Hal ini terjadi terus menerus selama lampu menyala, sehingga semakin lama kaca lampu akan terlihat menghitam, kemudian hingga suatu saat filamen tungsten akan terus menipis dan akhirnya putus, lampu mati.
Lampu halogen termasuk dalam jenis lampu pijar. Lampu halogen diciptakan dengan memperbaiki proses lampu pijar biasa di atas, yaitu dengan mengurangi masalah menguapnya tungsten. Kaca lampu dibuat dari kaca kuarsa yang tipis dan tahan panas, kemudian gas yang diisikan ditambahkan sedikit gas halogen.
Pada tahun 1959 lampu halogen diperkenalkan untuk kepentingan komersil.
Lihat gambar di bawah..

Keterangan Gambar:
  1. Terlihat gas halogen diantara gas-gas lainnya dalam lampu halogen. Secara kimia, gas halogen (butir merah) akan bereaksi dengan uap tungsten(butir hitam) yang kemudian menghasilkan halida tungsten.
  2. Pada saat filamen tungsten membara, tungsten akan menguap.
  3. Gas halogen mengikat uap tungsten tadi menjadi tungsten halida. Ketika halida tersebut menyentuh tungsten filamen yang sedang membara, senyawa tersebut kembali terpecah dimana gas halogen kembali terlepas sementara tungsten kembali melekat pada filamen.
  4. Siklus ini berulang terus menerus yang menghasilkan cahaya lampu yang stabil dan umur lampu yang panjang.
Siklus tersebut di atas disebut dengan siklus halogen atau Halogen-Cycle.
Namun syarat utama untuk terjadinya siklus halogen adalah suhu permukaan kaca lampu harus sangat panas. Suhu harus minimal sekitar 250°C hingga 900°C (tergantung besar daya lampu). Jika suhu kaca lampu berada di bawah itu, maka halogen tidak akan mampu mengikat uap tungsten, akibatnya tungsten akan melekat pada dinding kaca bagian dalam, hingga lama kelamaan kaca lampu akan menghitam, dan lampu halogen lebih cepat putus.

Nah!… rupanya proses di atas adalah alasan mengapa lampu halogen tidak boleh dipegang pada bagian kacanya.

Mengapa demikian?
Mari kita lihat gambar di bawah..

Keterangan Gambar:
  1. Jari tangan kita selalu meninggalkan sidik jari berupa lapisan lemak tipis.
  2. Lapisan lemak yang menempel pada kaca lampu halogen membuat suhu permukaan kaca lebih dingin dibanding permukaan kaca yang lain. Hal ini karena lemak tadi pada suhu yang sangat tinggi akan melebur menyatu dengan kaca yang berbahan dasar Quartz sehingga koefisien muainya menjadi berbeda dengan bagian yang bersih. Jika perbedaan koefisien muainya sangat besar, bisa menyebabkan kaca pecah.
  3. Akibat perbedaan suhu kaca di atas, proses siklus halogen tidak dapat bekerja sempurna.
  4. Semakin banyak uap tungsten yang terkondensasi pada kaca lampu, tepatnya pada bagian kaca yang lebih dingin (ada lemak). Bagian tersebut biasanya akan menjadi berkabut hitam, abu-abu atau putih.
  5. Akhirnya lampu menjadi cepat putus, akibat filamen tungsten yang cepat menipis karena menguap.

Umumnya umur lampu pijar biasa hanya sekitar 750 hingga 1.500jam, sementara umur lampu halogen bisa mencapai 2.000 hingga 4.000jam.

Dikarenakan suhu kerja lampu halogen yang sangat tinggi, beberapa negara mewajibkan perusahaan otomotif maupun perusahaan perlengkapan keluarga yang menggunakan lampu halogen untuk mematuhi persyaratan keamanan untuk menghindari kebakaran, luka bakar dan sebagainya.
Faktor yang mempengaruhi pendeknya umur lampu halogen adalah:
  1. Kaca lampu disentuh
  2. Kaca lampu terkena tetesan air akibat kebocoran box lampu
  3. Tegangan listrik yang kurang (membuat filamen tidak menyala maksimal).
  4. Banyak getaran / vibrasi

Saya coba tekankan lagi, bahwa lampu halogen harus menyala sempurna sesuai dengan tegangan dan daya yang dibutuhkannya.
Jika daya atau tegangan lampu kurang, maka lampu akan menyala redup.
Menyala redup menyebabkan Halogen Cycle tidak akan terjadi karena suhu kerja yang rendah.
Dipastikan umur lampu halogen tersebut tidak akan panjang.
Pengalaman pribadi:
Motorku belum menggunakan lampu halogen, kemudian saya ganti dan pasang lampu halogen, dimana sistem pelistrikan untuk lampu pada motor saya menggunakan arus AC. Sebagaimana umumnya pelistrikan motor untuk lampu yang menggunakan arus AC biasanya pada saat mesin idle, lampu akan redup, dan ketika putaran mesin tinggi lampu akan menyala terang.
Setelah 4 bulan kemudian, saya lihat kaca lampu halogen tersebut agak kehitaman. Ini membuktikan teori Halogen Cycle di atas, yang artinya akibat dari tegangan yang tidak stabil membuat halogen cycle tidak terwujud konstan.
Pada saat putaran mesin idle (langsam), tegangan yang masuk ke lampu lebih kecil dari yang dibutuhkan, saya pernah ukur sekitar 10.2volt. Sementara lampu halogen yang saya gunakan baru akan optimal jika di beri arus minimal 12 volt.
Beruntung sekali yang sistem pelistrikan lampu motornya menggunakan arus DC, pasti jika menggunakan lampu halogen akan lebih awet ketimbang motor yang menggunakan arus AC.

komentar : halogen adalah sebuah lampu pijar biasa berisi filamen tungsten, dibungkus dengan kaca dan disertakan di dalamnya campuran gas (umumnya Nitrogen, Argon dan Krypton). halogenn termasuk salah satu lampu yang paling terang untuk kendaraan

sumber : http://saft7.com/?p=196

Perbedaan Halogen dan HID

Halogen
Lampu halogen itu menggunakan sebuah (atau 2 buah) filamen di dalam tabung lampu.. ketika lampu dinyalakan, arus melewati filamen (kawat pijar), filamen sendiri memiliki tahanan listrik yg besar, jadi arus yg melewati filamen akan menghasilkan panas, yang tentu saja juga menghasikan Cahaya..


Gas dalam tabung lampu halogen akan memperlambat proses penguapan dari filamen yang ‘membara’ karena terbakar.. namun panas yg dihasilkan juga akan membuat filamen berumur pendek (cepet putus)..



HID
lampu HID (High intensity Discharge) menggunakan GAS sebagai ganti kawat pijar / filamen, gas tersebut yg akan ‘berpijar’ dan yg jelas tidak akan pernah putuh layaknya ‘kawat’
Dua buah elektroda / katup logam penghantar diletakkan berdekatan dalam ruang tertutup kabung kaca bersama gas di dalamnya.

Dengan bantuan sebuah Ballast (yg berfungsi sebagai pusat kontrol yg menyalakan lampu dan mengatur aliran dayanya) maka lampu xenon baru dapat dipakai..

Ketika ballast aktif, maka ia akan menyedot daya kecil dan kemudian menciptakan perbedaan tegangan cukup tinggi di elektroda dalam tabung lampu xenon.. Tegangan inilah yg akan menyebabkan tabrakan partikel yg akhirnya akan membuat atom melepas “proton cahaya” yg akan memendar tanpa pelepasan energi panas (dalam lampu halogen, atom akan melepas proton akibat energi panas dari filamen).


Karena cahaya tercipta dari pelepasan energy dalam gas, maka lampu HID hanya akan menyalakan sekitar 5% dari total output saat pertama kali proses ia menyala, dan membutuhkan sekitar 30 detik untuk pemanasan hingga lampu menyala hingga daya penuh. Jika lampu dimatikan, maka harus menunggu lampu dingin hingga suhu tertentu sebelum lampu bisa dinyalakan kembali..


Quote:
Dengan penggunaan daya yg lebih kecil, lampu HID ternyata sanggup memancarkan cahaya yg lebih terang (hampir 3X lebih terang) dari lampu halogen yg memakai daya 50% lebih tinggi dari lampu HID..

HID juga memproduksi panas yang lebih sedikit karena seluruh energinya diubah menjadi cahaya, sedangkan filamen lampu halogen memproduksi panas dalam proses kerjanya..

selain efek negatifnya yang silau



ini model hi low halogen

Lampu jauh = halogen, Lampu dekat = HID


ini yang tadi di cari aux h4 magnetic

Motor menggerakkan posisi lampu naik-turun


komentar : Lampu halogen itu menggunakan sebuah (atau 2 buah) filamen di dalam tabung lampu dan lampu HID (High intensity Discharge) menggunakan GAS sebagai ganti kawat pijar / filamen dapat di simpulkan lampu HID lah yang paling terang.
sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7540109

Meningkatkan performa Honda New Megapro

Keluarnya New Megapro dalam jajaran keluarga Honda membawa angin segar tersendiri, terutama buat segmen sport Honda yang beberapa tahun ke belakang terlihat monoton :D Kehadiran New Megapro sebagai penerus sekaligus pengganti Honda Megapro generasi sebelumnya terbukti memiliki “taring” sebagai salah satu tonggak penjualan PT.AHM. Penilaian konsumen terhadap sebuah produk mungkin bisa digambarkan dari angka penjualan produk tersebut. Bila dibandingkan dengan pendahulunya, seri terbaru ini membukukaan angka yang lebih baik :D bahkan kini sanggup bertarung head-to-head dengan rival sekelasnya yang berbeda merk. Itu artinya,secara garis besar penilaian konsumen terhadap penerus Honda megapro ini semakin membaik :)
Namun terlepas dari itu semua tentu ada beberapa poin buat kita,sebagai konsumen untuk memilih sebuah produk. Ada yang memilih berdasarkan desain,performa,durabilitas,ergonomi,aftersales dan sebagainya. Terkait soal performa, secara teori berdasarkan spesifikasi yang digelontorkan pabrikan untuk New Megapro (selanjutnya kita panggil NMP aja ya :D ) sudah mengalami kenaikan beberapa angka dibanding pendahulunya. Berdasarkan data yang di peroleh dari Page One thread Serba serbi Honda Megapro di Kaskus :D diperoleh spesifikasi power dan torsi sebagai berikut :D
Honda Megapro
Daya maksimum : 13,3 PS / 8.500 RPM
Torsi maksimum : 1,3 kgf.m / 6.000 RPM
Honda New Megapro (NMP)
Daya Maksimum : 13,8 PS / 8.500 rpm
Torsi Maksimum : 1,28 kgf.m / 6.500 rpm
dari spesifikasi pabrikan terlihat ada peningkatan daya maksimum dari megapro pendahulu nya yaitu sebesar 0,5 PS. meski demikian banyak rider/pengguna NMP masih kurang puas dengan performa standar motornya, seperti yang dialami bro Thomas Willy, seorang mahasiswa tingkat akhir yang juga Kaskuser penghuni thread megapro Kaskus dengan ID kaskus : willybj .
Oke, back to topik. berdasarkan test dengan menggunakan mesin dyno untuk kondisi motor standar ternyata diperoleh angka 12,7 dk atau jika di konversikan ke PS sebesar 12,8 PS. 

Peak point di 12,7 Horse Power

Dan untuk meningkatkan performa motornya, willy mendesain sebuah knalpot berbasis freeflow dengan ukuran pipa yang dia perhitungkan dan melakukan riset sendiri. wow :D
Terbukti setelah naik mesin dyno untuk yang berikutnya,setelah pengaplikasian knalpot tersebut, terjadi peningkatan performa yang (pada pengamatan kali ini) difokuskan pada peningkatan daya maksimum. Peningkatan yang terbilang cukup signifikan, yakni sebesar 1,1 HP, diperoleh “hanya” dengan penggunaan knalpot custom tersebut :D
Berikut hasil dyno setelah ganti knalpot custom :

Peak power di 13,86 HP, peningkatan sebesar 1,1 HP  :o

Ini dia sang ujung tombak peningkatan performa NMP willy :
komentar : kekuarang puasan seseorang dan ingin menambahkan kecepatan motornya seperti om willybj (penghuni kaskuser megapro holic) dengan custom kenalpot yang menuju kepada peningkatan daya maksimum motor. sumber : http://www.megapro-holic.tk/ 

Sirine Palsu


Di suatu pagi dalam kondisi lalu lintas sangat padat, diperlukan tingkat pengendalian diri untuk tetap bersabar dan tertib di jalan, sekalipun kondisi macet. Namun ada saja yang kemudian meramaikan suasana tersebut, TOOT TOOOT… TOOT TOOOT.. DWUIIIIIIIOUT.. TOOT TOOOT…
Wah, secara refleks mata mengarah ke kaca spion untuk melihat pada jalur mana mobil polisi itu melintas, sehingga kita bisa memberi ruang gerak buat sang Bapak Polisi yang pastinya sedang bertugas demi kepentingan kita bersama. Beberapa mobil di depan dan dibelakang mobil saya juga berusaha memberikan ruang gerak dengan penuh pengertian.

Namun tiba2 … BAH!!!.. yang melintas ternyata bukanlah Bapak Polisi yang sedang bertugas, melainkan mobil rakyat jelata biasa yang memasang lightbar dan sirene di atas mobilnya, dengan lampu menyala-nyala berkedip biru… lagi-lagi… BAH!
Beberapa mobil yang tadi memberi ruang gerak sepertinya merasakan hal yang sama dongkolnya, umpatan terdengar melalui suara klakson tanda tidak suka atas tindakan arogan mobil tersebut.
Semakin hari, semakin banyak mobil yang memasang sirene ala polisi tersebut, lightbar sama persis dengan polisi polsek, dan sebagainya.
Wuiih…… gagah ga sih?

Menjadi petugas / polisi / pihak berwenang yang dihormati dan disegani oleh banyak orang memang suatu yang membanggakan.
Namun apabila kita bukan seorang petugas / polisi / pihak berwenang yang berhak memasang sirene / lightbar / rotator / strobobar , baiknya ya tidak perlu pasang. Sebab sikap masyarakat yang akan terjadi cenderung sebaliknya.


Tidak main-main, ada 2 Peraturan Pemerintah yang mengatur soal ini, yaitu PP43/1993 dan PP44/1994. Bahkan Polri sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk menertibkan Sirene, Lightbar dan sebagainya. (Baca Surat Edaran di bawah).

Kenyataannya memang perangkat sirene, lightbar, rotatorlight, strobolight, dsb yang merupakan perlengkapan kendaraan khusus tersebut bisa ditemukan di toko asesoris kendaraan. Pihak yang berwenangpun menjadi langganan toko-toko tersebut untuk melengkapi armada operasionalnya. Tanpa mereka (toko penjual asesoris), mungkin akan menyusahkan pihak yang berwenang, misalnya: puskesmas swadaya yang akan melengkapi ambulans nya dengan lampu rotator, dan sebagainya.


Sayang sekali belum ada kebijakan untuk menertibkan siapa saja yang boleh membeli perlengkapan isyarat tersebut. Jadi akhirnya ya seperti sekarang, banyak mobil bahkan motor ber-sirene atau lightbar bergaya bak ‘orang penting’ seakan memiliki hak lebih dalam menggunakan jalan ketika perangkat itu dinyalakannya.

Tidak menutup mata, klub-klub otomotif juga seakan dengan gagahnya melengkapi pasukan konvoi-nya dengan perangkat isyarat tersebut. Kelompok masyarakat, partai politik, dan lainnya yang sebenarnya tidak memiliki hak atas penggunaan perangkat tersebut kini sangat marak.

Lagi-lagi sayang, pemerintah melalui aparatnya belum secara gencar menggelegar untuk menertibkan hal tersebut. Bahkan organisasi besar otomotif Indonesia seharusnya juga memberi sosialisasi tentang hal ini.
Media elektronik juga belum tergugah untuk membuat acara layanan masyarakat untuk mensosialiasikan hal-hal yang berkaitan dengan ketertiban lalu lintas dan sebagainya sebagai bentuk usaha edukasi bagi masyarakat.
Yang terjadi di masyarakat pengguna jalan adalah, mereka menjadi skeptis dengan isyarat sirene ataupun lightbar, begitu ada bunyi sirene di jalan, hingga supir angkotpun langsung berkata sinis, pasti bukan polisi, pasti bukan ambulans, pasti bukan….. dst. Sehingga mereka tidak lagi memberi jalan atau ruang gerak kepada yang berkepentingan mendesak tersebut.


Bayangkan apabila ada anggota keluarga dekat kita yang sedang dibantu dengan mobil polisi atau ambulans di antar ke rumah sakit (UGD), namun kita tidak diberi jalan lantaran masyarakat pengguna jalan sudah bersikap seperti di atas. Wah… amit-amit… jangan sampai demikian.


Langkah yang mungkin masih diperbolehkan oleh pihak berwajib adalah dengan membungkus / menyarungkan lightbar tersebut.

Melalui tulisan ini, saya tidak bermaksud mendiskreditkan suatu klub, golongan, bahkan pribadi tertentu. Namun sebaliknya tulisan ini bermaksud menghimbau untuk bersama-sama menjadi rakyat biasa yang sama haknya di jalan, patuh tata tertib lalu lintas, dan menghormati hukum yang berlaku demi kepentingan bersama.
Foto-foto di atas tidak dimaksudkan untuk mewakili suatu golongan atau kelompok atau komunitas bahkan pribadi, namun secara kebetulan saja yang ditemukan penulis di jalan.
Sekali lagi, tulisan ini merupakan ajakan ke arah yang lebih baik bagi kepentingan bersama sebagai sesuatu yang harus di kedepankan di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Syukurlah ada klub-klub mobil dan motor yang secara tegas melarang anggotanya memasang perangkat-perangkat tersebut, sekalipun saat melakukan konvoi.
Untuk melengkapi tulisan ini, di bawah saya sertakan bunyi pasal-pasal yang mengatur mengenai penggunaan Sirene maupun lampu-lampu isyarat, untuk versi lengkapnya juga bisa di download dalam format Ms.Word Document.
Jabat erat, salam damai selalu di jalan!
Surat Edaran
Sehubungan dengan adanya operasi Patuh 2005, dan sedang dilakukannya penertiban penggunaan sirene & Lampu Rotator, untuk teman teman yang memasang di kendaraannya mohon dapat di cermati dan di antisipasi dan semoga bermanfaat, berikut surat Bapak Kapolda Irjen Drs Firman Gani.
=============================
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA
Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190
No.Pol : B17173/X/2005/Datro Jakarta 31 Oktober 2005
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : -
Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator
1.Rujukan :
a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas
Jalan
b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasangan
Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak, maka
bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan Pemasangan Lampu Rotator
dan Sirine yang diatur sebagai berikut :
Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP No.43
Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :
a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk
kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran.
b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan
tugas.
e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang
menjadi Tamu Negara.
Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh
dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh
dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993 hanya
boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan
beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan
untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang
yang diangkut.
3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakan
ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka bersama ini kami mohon
bantuan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak
menggunakan dan memasang Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor
yang tidak berhak.
4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar sesuai Pasal
61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama
1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
Drs. FRIMAN GANI
INSPEKTUR JENDERAL POLISI
Tembusan :
1. Kapolri
2. Dir Lantas Polri

komentar : bagi pengendara motor/ mobil yang memasang klakson sirine atau lampu rotator yang tidak berhak hati hati ketangkep polisi kena pasal 61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 kena denda Rp 1.000.000 atau menginap di penjara selama 1 bulan :).

sumber : http://www.saft7.com/toet-toeet-sirene-palsu/